Ketika sedang memfasilitasi pelatihan di Aceh, saya mendapat pesan singkat melalui HP dari seorang teman. Ada Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bandung tentang Kesehatan Ibu, Bayi yang Baru Dilahirkan, dan Balita (Kibbla) yang akan menerapkan sanksi moral bagi ibu yang tidak menyusui. Saya bahkan baru dengar, tapi lalu sibuk mencari tahu.
"Yang paling penting , ada ketentuan bahwa ibu yang melahirkan harus mendapatkan pelayanan maksimal di tempat layanan kesehatan tanpa harus ditanya dulu, apakah memiliki uang atau tidak," ujarnya.
Selain itu, setiap ibu juga diwajibkan memberi ASI eksklusif selama enam bulan. Apabila melanggar, ada sanksi sosial, yakni akan diumumkan di ruang publik.
UPDATE (26/01/09):
Ketemu blog salah seorang Pansus dari DPRD Kab. Bandung yang menggolkan Perda KIBBLA ini, disini. Saya sudah coba minta dokumen Perdanya melalui blog beliau ini. Semoga ada respon.
UPDATE (3/02/09):
Hari ini, Pak Tubagus Raditya, salah satu anggota Pansus yang saya hubungi, telah mengirimkan file Raperda KIBBLA Kab. Bandung ini. Segera akan saya coba muat di blog ini, dan bisa kita cermati bersama. Terima kasih, Pak! Filenya bisa di-download di sini.