Ketika sedang memfasilitasi pelatihan di Aceh, saya mendapat pesan singkat melalui HP dari seorang teman. Ada Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bandung tentang Kesehatan Ibu, Bayi yang Baru Dilahirkan, dan Balita (Kibbla) yang akan menerapkan sanksi moral bagi ibu yang tidak menyusui. Saya bahkan baru dengar, tapi lalu sibuk mencari tahu.
Gagasan ini tampaknya datang dari LSM, bernama Safa Institute. Inti utama dari PERDA tersebut katanya untuk menurunkan tingkat kematian bayi dan ibu pada saat melahirkan. Ibu harus dijamin pelayanan kesehatannya, tidak boleh lagi melahirkan dengan bantuan dukun beranak. Berikut kutipannya dari PR online:
"Yang paling penting , ada ketentuan bahwa ibu yang melahirkan harus mendapatkan pelayanan maksimal di tempat layanan kesehatan tanpa harus ditanya dulu, apakah memiliki uang atau tidak," ujarnya.
Hal lain adalah terkait pemberian ASI eksklusif, instansi pemerintah, swasta dan ruang publik, wajib memiliki tempat khusus bagi ibu untuk menyusui. Dengan demikian, kata Raditya, setiap sektor harus menunjukkan kerja samanya untuk menegakkan aturan tersebut.
Yang jadi permasalahan adalah sanksi moral untuk Ibu yang tidak memberi ASI, yaitu diumumkan secara publik.
Selain itu, setiap ibu juga diwajibkan memberi ASI eksklusif selama enam bulan. Apabila melanggar, ada sanksi sosial, yakni akan diumumkan di ruang publik.
UPDATE (26/01/09):
Ketemu blog salah seorang Pansus dari DPRD Kab. Bandung yang menggolkan Perda KIBBLA ini, disini. Saya sudah coba minta dokumen Perdanya melalui blog beliau ini. Semoga ada respon.
UPDATE (3/02/09):
Hari ini, Pak Tubagus Raditya, salah satu anggota Pansus yang saya hubungi, telah mengirimkan file Raperda KIBBLA Kab. Bandung ini. Segera akan saya coba muat di blog ini, dan bisa kita cermati bersama. Terima kasih, Pak! Filenya bisa di-download di sini.