Ibu-ibu bekerja, Anda seharusnya sekarang sudah lebih bergembira, karena pemerintah melalui SKB 3 menteri sudah menetapkan dukungan terhadap kegiatan memerah ASI di sela-sela kegiatan bekerja. Sayangnya memang SKB ini tidak mencantumkan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melawan atau tidak mau mengikuti aturan tersebut. Yah.. minimal sudah ada aturannya lah... :D
Sumber: Fitri's site at multiply.com
SKB 3 Menteri soal Menyusui di Tempat Kerja
2009-02-03T13:35:00+07:00
Rahadian P. Paramita
ASI|Kode Etik dan Aturan|Media|Menyusui|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)